Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I SURABAYA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TIMUR

TUGAS POKOK

Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan pengadministrasian basan dan baran;
  2. Melakukan pemeliharaan dan mutasi basan dan baran;
  3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN;
  4. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.

STRUKTUR ORGANISASI

  1. Kepala
  2. Kepala Subs Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, bertugas melakukan
    pengadministrasian, penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan
    mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara.
  3. Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan, bertugas melakukan
    pemeliharaan keamanan serta mengurus keuangan, rumah tangga dan
    kepegawaian Rupbasan.
  4. Petugas Tata Usaha, bertugas melakukan urusan surat menyurat dan
    kearsipan

MAP

TITLE BAWAH

logo besar kuning
 
RUPBASAN KELAS I SURABAYA
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

IDENTITAS SATUAN KERJA

Jalan Letjend Sutoyo No. 266b Medaeng, Waru, Sidoarjo
031 - 8548914

Email Kehumasan
rusiyahumas@gmail.com

Email Aduan
rusiyahumas@gmail.com

Hari ini65
Kemarin70
Minggu ini220
Bulan ini525
Total 21586

08-05-2024