.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I SURABAYA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TIMUR
TUGAS POKOK
Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan pengadministrasian basan dan baran;
- Melakukan pemeliharaan dan mutasi basan dan baran;
- Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN;
- Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala
- Kepala Subs Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, bertugas melakukan
pengadministrasian, penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan
mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara. - Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan, bertugas melakukan
pemeliharaan keamanan serta mengurus keuangan, rumah tangga dan
kepegawaian Rupbasan. - Petugas Tata Usaha, bertugas melakukan urusan surat menyurat dan
kearsipan